Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2019 dibuka oleh Bapak Direktur Jenderal Dikdasmen (Bapak Hamid Muhammad, Ph.D) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 di Hotel Premiere Place Sidoarjo Jawa Timur. Peserta Sosialisasi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupate/Kota, unsur K-3S, MKKS, Dewan Pendidikan,  DPRD dan LPMP Provinsi Bali, NTB, NTT, Jawa Timur dan Papua. Dalam arahannya Bapak Dirjen menekankan bahwa tujuan pelaksanaan Sosialisasi adalah untuk memberikan Pemahaman atas Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah serta mengetahui perkembangan atas tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan yang telah terbit pada tahun sebelumnya.

Materi bahan pembahasan : Sinergi program/kegiatan Pusat dan Daerah, PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendikbud  No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Permendikbud No. 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Asesmen Kompetisi Siswa Indonesia(AKSI).

Narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Dikbud, Dirjen Pembangunan  Daerah Kemendagri, Sekretaris Dirjen Dikdasmen, Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Karo Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Karo Hukum dan Organisasi, Direktorat Pembinaan SD, SMP, SMA Ditjen Dikdasmen, Kapuspendik, Kapus Data Statistik, Kapus Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan dan Kapus Penelitian dan Kebijakan Dikbud.

Dalam Sosialisasi ini hasil yang diharapkan adalah terwujudnya persepsi dan pemikiran yang sama bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan terkait peraturan/kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah yang telah disosialisasikan serta untuk mengetahui tindak lanjut implementasi peraturan/kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah yang diundangkan tahun sebelumnya, sehingga dampak lebih luasnya dapat terwujud yaitu proses pembelajaran di sekolah telah berjalan sesuai ketentuan. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan sosialisasi di masing-masing daerah. Dalam sosialisasi, yang mendesak dan wajib ditindaklanjuti oleh daerah adalah implementasi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, dimana daerah diharapkan segera menyusun dan melaporkan Petunjuk Teknis PPDB ke Kemendikbud melalui Post Online. Diingatkan bahwa pelaksanaan PPDB saat ini dilakukan melalui mekanisme pendaftaran zonasi, prestasi, atau perpindahan. Sistem zonasi yang diterapkan untuk meratakan mutu pendidikan di semua sekolah di indonesia sehingga tidak ada lagi label “sekolah favorit”. Sistem zonasi PPDB ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Sistem zonasi PPDB pada hakikatnya untuk pemerataan mutu seluruh sekolah di indonesia sehingga seluruh sekolah memiliki mutu yang sama. Kebijakan sistem zonasi PPDB untuk selanjutnya akan diikuti dengan tata kelola guru dan tenaga kependidikan yang meliputi peningkatan kompetensi, penetapan kualifikasi yang linier, persebaran yang merata, perolehan dan kelayakan sertifikasi, serta mekanisme perekrutan.

By