TUGAS POKOK
Melakukan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Urusan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan mempunyai fungsi :
- Pelayanan penyelenggaraan bidang pendidikan
- Pelaksanaan usaha pengendalian mutu pendidikan
- Pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan