Memberi dan menerima hadiah sudah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari kita. Hadiah tersebut dapat berevolusi dari yang awalnya bersifat netral menjadi pemberian yang ilegal.

Hadiah merupakan pemberian yang bersifat wajar kekeluargaan dan tidak terkait sama sekali dengan jabatan, namun jika hadiah tersebut diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri bisa disebut sebagai gratifikasi.

Gratifikasi dapat dianggap ilegal jika yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya seperti suap dan pemerasan.

Gratifikasi sering dianggap sebagai durian runtuh karena bisa datang seketika tanpa diminta terkadang pemberi memberikan gratifikasi tanpa menuntut sesuatu di awal tapi malah berakhir meminta balas budi karenanya penyelenggara negara atau pegawai negeri harus bisa menganalisis apakah gratifikasi yang diterima masih bersifat netral jika sifatnya transaksional serta bertujuan agar penerima melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak pemberi maka bisa disebut sebagai praktik suap bentuk pemberiannya bisa berupa hadiah atau bahkan berupa janji.

Pemerasan terjadi jika penyelenggara negara atau pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa atau meminta sesuatu kepada masyarakat sebagai pengguna layanan publik pada pengusaha bahkan pada rekan kerjanya, itulah perbedaan ketiganya.

Pemeberian hadiah jadi lebih bermakna kalau tidak ada maksud tersembunyi dibaliknya. Bersama KPK ayo laporkan kenali lebih jauh gratifikasi yang kita terima

By disdik