12 Desember 2024 mengikuti literasi digital waspada judi online yang dilaksanakan di Dinas Komunikasi Dan Informatika Tabanan dengan narasumber dari Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Melakukan literasi digital kepada masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran judi online dan membangun kesadaran masyarakat akan bahayanya.
Dampak judi online dapat membuat orang mengalami gangguan mental seperti depresi, kecemasan bahkan pemikiran untuk bunuh diri, kehilangan tabungan, resiko hukum karna berpartisipasi dalam judi online di Indonesia dapat dipidana, judi online rentan terhadap penipuan dan pencurian identitas.
Banyaknya pemain judi online di Indonesia diakibatkan banyaknya iklan judi online baik melalui endorse ataupun postingan berbayar serta mudahnya akses ke situs judi online dengan sekali klik. Jadi diperlukan upaya bersama oleh semua pihak terkait dalam memberantas judi online baik oleh penegak hukum, perbankan serta masyarakat
