Layanan khusus merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada anggota masyarakat tertentu seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam dan korban bencana sosial. Layanan khusus diberikan dalam bentuk pemenuhan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus.
Dinas pendidikan tabanan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan publik dengan perlakuan khusus seperti kursi:
- Kursi roda, Toilet dan jalur khusus bagi penyandang disabilitas


- Arena bermain anak-anak

- Ruang laktasi

- Jalur evakuasi bencana
