π’ Update Data = Tunjangan Aman! Yuk Simak Aturannya
Bapak/Ibu Tenaga Pendidik di Kabupaten Tabanan, telah terbit regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.
Regulasi ini mengatur penyaluran tunjangan yang kini dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan. Kunci utama dalam penetapan penerima adalah keakuratan dan pembaruan data pada Dapodik, sehingga seluruh guru diharapkan aktif melakukan pemutakhiran data secara berkala.
ποΈ Tanggal Penting yang Wajib Diketahui:
π Maks. tanggal 10 setiap bulan β Update/Pembaruan data di Dapodik
π Maks. tanggal 13 β Sinkronisasi dan validasi data
π Maks. tanggal 15 β Penetapan penerima tunjangan
π Maks. tanggal 20 (JanβNov) β Rekomendasi penyaluran
π Setelah tanggal 20 β Penyaluran ke rekening guru
π Khusus Desember β Penyaluran setelah tanggal 15
Selain itu, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap diberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
π Akses Regulasi Lengkap:
π https://bit.ly/Permendikdasmen10_Tahun2026
Mari pastikan data selalu valid, akurat, dan tepat waktu, agar penyaluran tunjangan berjalan lancar tanpa kendala.
π‘ Update data tepat waktu, tunjangan aman dan lancar!
#TabananEraBaru
#DinasPendidikanTabanan
#InfoGTK
#TPG2026
#PendidikanBermutuUntukSemua