Singasana-Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan Advokasi Kebijakan Dana Transfer Daerah dan Fasilitasi Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun 2026 yang diselenggarakan BPMP Provinsi Bali dari tanggal 13–15 April 2026 di Platinum Hotel Jimbaran Beach dengan melibatkan unsur Sekretaris, Operatot yang menangani BOSP dan Dapodik pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Provinsi Bali.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan pendidikan terkait pengelolaan dana pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas data pendidikan sebagai dasar perencanaan yang akurat dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan advokasi ini disampaikan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026, yang meliputi :
✔️ Perencanaan penggunaan dana BOSP
✔️ Penatausahaan yang akuntabel dan transparan
✔️ Pelaporan yang tertib dan sesuai ketentuan
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya penguatan kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai fondasi utama dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, BPMP Provinsi Bali akan melaksanakan pendampingan berkelanjutan kepada Operator Dapodik pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan pendidikan Kesetaraan di Kab/Kota se-Bali guna memastikan validitas dan kualitas data yang optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dana pendidikan semakin efektif, transparan, dan akuntabel, serta didukung oleh data yang akurat demi peningkatan mutu layanan pendidikan.
#BPMPProvinsiBali
#BGTKProvinsiBali
#TabananEraBaru
#KemendikdasmenRamah
#PendidikanBermutuUntukSemua